Lirik Lagu Sinopsis Film Gaya Hidup
Blackberry LG Mobile Nokia Samsung Sony Ericsson
Klasemen L.Italia Klasemen L.Inggris Jadwal Liga Italia Jadwal Liga Inggris
Resto Enak di Jakarta Resto Romantis di Jkt Hokben Delivery Bakmi GM Delivery PHD - Pizza Hut
Juli 01, 2009 | Rabu, Juli 01, 2009 | 0 Comments

Bandar Narkoba Dapatkan Barang dari Napi Nusakambangan

MAGELANG - Seorang bandar narkoba, Mujianto (33), berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang di depan Balai Desa Mendut, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (30/6) malam. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa warga Bogeman Wetan, Kelurahan Pajang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, ini berperan sebagai pengedar narkoba yang dipasok dari Joy, seorang narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

Aktivitas perdagangan narkoba ini sepenuhnya dikendalikan oleh Joy. Saya hanya bertugas menyerahkan narkoba yang dikirim kepada orang-orang tertentu yang telah memesannya dari Joy, kata Mujianto, saat ditemui di ruang tahanan Polres Magelang, Rabu (1/7). Ketika menangkap Mujianto, polisi juga menyita barang bukti berupa 24 gram sabu-sabu, 129 butir ekstasi, dan seperangkat alat hisap.
Menurut dia, kontak dengan Joy sebatas dilakukan melalui telepon selular. Biasanya, narkoba dikirimkan Joy ke alamat tertentu di Kota Magelang, melalui jasa agen pengiriman barang. Dalam satu kali pengiriman, narkoba berupa sabu-sabu dan ekstasi yang diterima mencapai berat 30-40 gram.

Selanjutnya, Mujianto tinggal mengambil dan mengantarkan narkoba tersebut ke para pembeli yang telah memesan.

"Saya sendiri tidak tahu berapa harga pembelian tersebut. Tugas saya hanyalah menerima uang dari pembeli dan mentransfer uang tersebut ke rekening Joy," ujarnya.

Setelah mengirimkan narkoba, Mujianto menerima uang jasa berkisar Rp 500.000 hingga Rp 700.000. Dalam sebulan, total penghasilan yang diperoleh Mujianto dari transaksi peredaran narkoba ini mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta.

Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Mustaqim saat didampingi Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Sudirman mengatakan ini, narkoba yang disita dari Mujianto adalah narkoba dengan jumlah terbesar yang didapatkan Polres Magelang, selama lima tahun terakhir.

Mujianto dijerat pasal 59 ayat 1 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Berdasar pasal-pasal tersebut, dia pun diancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Mustaqim menerangkan, kasus Mujianto in adalah kasus narkoba ke-21 yang ditangani Polres Magelang, selama Januari-Juni 2009.

Dengan melihat pencapaian hingga saat ini, maka diperkirakan jumlah kasus narkoba tahun ini akan jauh meningkat dibandingkan tahun lalu, ujarnya. Selama tahun 2008, jumlah kasus narkoba mencapai 36 kasus.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright BLOG COETANARIE © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
info berita heboh terbaru Ramalan Zodiak tips-trik Job Vacancy Centre Scholarships Resources and Free Magazines