Lirik Lagu Sinopsis Film Gaya Hidup
Blackberry LG Mobile Nokia Samsung Sony Ericsson
Klasemen L.Italia Klasemen L.Inggris Jadwal Liga Italia Jadwal Liga Inggris
Resto Enak di Jakarta Resto Romantis di Jkt Hokben Delivery Bakmi GM Delivery PHD - Pizza Hut
Mei 08, 2009 | Jumat, Mei 08, 2009 | 0 Comments

Jika Meleset, Polisi Pertaruhkan Citranya

Ketua KPK non aktif Antasari Azhar boleh saja membantah semua tuduhan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Namun, jika bukti-bukti keterlibatannya cukup, Antasari tidak dapat mengelak.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, kini menjadi pertaruhan bagi polisi untuk dapat mengumpulkan bukti-bukti guna menguatkan tuduhannya terhadap Antasari. Dan memang polisi membutuhkan waktu untuk melakukan hal itu.

"Bukti-bukti yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan harus benar-benar kuat. Mungkin rekaman atau apa yang bisa menggambarkan perencanaan itu harus dicari. Memang ini perlu waktu," kata pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.

Berikut petikan wawancara detikcom dengan Bambang Widodo Umar, Kamis (7/5) selengkapnya:

Hingga kini polisi belum juga mengungkapkan motif pembunuhan Nasrudin?

Kalau secara teknik penyidikan, polisi memang beranjak dari fakta empirik lebih dulu. Dari data-data material, bukti, baru kemudian mengarah ke motif. Kalau lihat jalinan kasus, berdasarkan bukti material, untuk menghubungkan ke motif atau pelaku utama atau otak pembunuhan memang memerlukan penyidikan yang cukup rumit.

Misalnya dalam kasusnya Pak Nasrudin ini. Polisi memang harus hati-hati, cermat, dan perlu juga saling mengkaitkan antara pelaku lapangan, pemberi order, maupun juga perencana. Terutama menghubungkan antara pemberi order dan perencana. Itu tidak mudah. Itu memerlukan bukti material atau data-data pendukung yang kuat, sehingga baru menunjukkan siapa otak pelaku, perencana, dan motif.

Apa juga karena salah satu tersangkanya merupakan pejabat negara?

Nah ini saya kira polisi cukup hati-hati karena kebetulan menyangkut pejabat negara. Sebab kalau meleset akan mengarah kepada citranya.

Mungkinkah karena ini pembunuhan tingkat tinggi?

Saya kira mengapa polisi tidak cepat? Kondisinya beda dengan kasus penembakan Dirut PT Asaba (Boedyharto Angsono). Ketika itu (2003) polisi sangat cepat dan sangat terbuka, karena hanya menyangkut pengusaha saja. Kalau yang kasus pak Nasrudin ini harus menembus ke lapisan-lapisan yang tertutup oleh hukum

Maksudnya?

Jadi memang bagi orang awam kata-kata merencanakan itu mudah dipahami. Tapi dalam penyidikan, perencanaan suatu pembunuhan cukup rumit dijabarkan. Mulai dari isi pikiran otak pembunuhan, konfigurasi, dan komunikasi antar tersangka yang terlibat.

Mungkinkah karena itu pula polisi baru mengumumkan status tersangka Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi?

Polisi barangkali sebenarnya sudah punya bukti-bukti dan keterangan yang cukup. Kalau sekarang ini baru setelah dipanggil ditetapkan sebagai tersangka, mungkin taktik saja supaya tidak terlalu mengejutkan. Atau jangan sampai saksi-saksi atau keterangan pihak lain berubah. Begitu pula dengan skenario polisi untuk mengungkap kasus ini, agar tidak berubah.

Apakah supaya sebagai saksi Antasari tidak berbohong?

Ya sebetulnya nggak juga. Tapi memang kalau saksi berbohong bisa kena pidana memberi keterangan palsu. Kalau tersangka kan bisa menolak, karena itu hak dia. Hanya saja supaya memperingan, seorang tersangka disarankan untuk tidak memberi keterangan yang berbelit-belit.

Antasari menyangkal terlibat dalam kasus ini?

Nggak apa-apa. Kalau bukti sudah kuat? Pak Urip (jaksa Urip Tri Gunawan) kan menyangkal, tapi karena bukti-buktinya kuat kena juga. Nah untuk kasus yang sekarang ini, bukti-bukti yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan harus benar-benar kuat. Mungkin rekaman atau apa yang bisa menggambarkan perencanaan itu harus dicari. Memang ini perlu waktu.

Polisi menyembunyikan saksi kunci di suatu tempat yang keamanannya dikatakan terjamin. Apa bisa dibenarkan tindakan polisi?

Memang harus demikian, inisiatif polisi ini sudah bagus. Tapi kan sekarang sudah ada Lembaga Perlindunan Saksi dan Korban (LPSK). Karena sudah ada lembaganya, sebaiknya polisi segera berkoordinasi dengan LPSK.

Anda melihat ada kekurangan polisi dalam menangani kasus ini?

Kalau beranjak dari konteks penyidikan mulai dari lapangan, kayaknya belum ada tindakan yang melampaui pelanggaran HAM. Mengenai apakah polisi melakukan penyadapan, saya belum tahu, karena penyadapan harus ada izin kan? Di media belum pernah muncul soal penyadapan ini. Selama ini menurut saya penyelidikan dan penyidikan masih sesuai dengan prosedur KUHAP.Tribunbatam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright BLOG COETANARIE © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
info berita heboh terbaru Ramalan Zodiak tips-trik Job Vacancy Centre Scholarships Resources and Free Magazines