Lirik Lagu Sinopsis Film Gaya Hidup
Blackberry LG Mobile Nokia Samsung Sony Ericsson
Klasemen L.Italia Klasemen L.Inggris Jadwal Liga Italia Jadwal Liga Inggris
Resto Enak di Jakarta Resto Romantis di Jkt Hokben Delivery Bakmi GM Delivery PHD - Pizza Hut
Maret 27, 2008 | Kamis, Maret 27, 2008 | 1 Comments

Pelaku Cyber

Jakarta: Setelah lima tahun dibahas, Rancangan Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan dalam sidang paripurna DPR, kemarin. Salah satu pasal yang dianggap krusial adalah diblokirnya situs situs porno dari dalam maupun luar negeri.

Lahirnya UU Informasi dan Trasaksi Elektronik membuat polisi lebih leluasa dalam menjerat pelaku kejahatan cyber crime dan i commerce yang didalamnya termasuk kejahatan pornografi. Pelaku akan dikenakan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan mampu melindungi masyarakat. Pasalnya saat ini Indonesia termasuk negara yang paling banyak ditemukan kasus kejahatan transaksi elektonik [baca: RUU ITE Disahkan, Situs Porno Akan Diblokir].

Sumber : Liputan6.com

1 komentar:

Paris Van Java mengatakan...

menyambut UU ITE cyber Indonesia,

ada situs baru, http://situsbersih.com
situs anti pornografi Indonesia

harap di-link ya =)

Posting Komentar

 
Copyright BLOG COETANARIE © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
info berita heboh terbaru Ramalan Zodiak tips-trik Job Vacancy Centre Scholarships Resources and Free Magazines