Jakarta: Setelah lima tahun dibahas, Rancangan Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan dalam sidang paripurna DPR, kemarin. Salah satu pasal yang dianggap krusial adalah diblokirnya situs situs porno dari dalam maupun luar negeri.
Lahirnya UU Informasi dan Trasaksi Elektronik membuat polisi lebih leluasa dalam menjerat pelaku kejahatan cyber crime dan i commerce yang didalamnya termasuk kejahatan pornografi. Pelaku akan dikenakan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan mampu melindungi masyarakat. Pasalnya saat ini Indonesia termasuk negara yang paling banyak ditemukan kasus kejahatan transaksi elektonik [baca: RUU ITE Disahkan, Situs Porno Akan Diblokir].
Sumber : Liputan6.com
1 komentar:
menyambut UU ITE cyber Indonesia,
ada situs baru, http://situsbersih.com
situs anti pornografi Indonesia
harap di-link ya =)
Posting Komentar