Lirik Lagu Sinopsis Film Gaya Hidup
Blackberry LG Mobile Nokia Samsung Sony Ericsson
Klasemen L.Italia Klasemen L.Inggris Jadwal Liga Italia Jadwal Liga Inggris
Resto Enak di Jakarta Resto Romantis di Jkt Hokben Delivery Bakmi GM Delivery PHD - Pizza Hut
Juni 01, 2009 | Senin, Juni 01, 2009 | 0 Comments

SBY Termiskin tapi Saldo Awal Tertinggi

Walau harga SBY paling sedikit dibanding capres lain, tapi saldo awal dana kampanye Capres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tertinggi dibandingkan pasangan lainnya yaitu Rp20,075 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Jumat (29/5), mengumumkan besaran saldo awal dana kampanye pasangan capres dan cawapres yang telah dilaporkan.

Anggota KPU Andi Nurpati menyebutkan saldo awal dana kampanye pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto yaitu Rp10 miliar, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto Rp15,005 miliar, dan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono Rp20,075 miliar.

Andi mengatakan selain melaporkan dana awal kampanye, tim kampanye masing-masing Capres juga telah melaporkan rekening khusus dana kampanyenya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, rekening khusus dana kampanye pasangan capres dan tim kampanye didaftarkan ke KPU paling lama tujuh hari sebelum penetapan capres dan cawapres.

Semua tim kampanye Capres telah melaporkan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye ke KPU sebelum batas waktu yang ditetapkan.

KPU dan semua tim kampanye menyepakati rapat umum dilaksanakan selama 24 hari mulai 11 Juni hingga 4 Juli 2009.
Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 45/2009 tentang tahapan, jadwal, dan program pilpres, kampanye dijadwalkan mulai 2 Juni hingga 4 Juli. Seluruh jenis kampanye dilaksanakan 2 Juni-4 Juli, kecuali rapat umum yang dijadwalkan 12 Juni-4 Juli.

Putu mengingatkan, setelah penetapan Capres-Cawapres pada 29 Mei hingga 1 Juni 2009, tiga pasangan tersebut dilarang berkampanye. Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan harus mematuhi jadwal kampanye.

Jika selama rentang waktu 29 Mei hingga 1 Juni terdapat Capres-Cawapres yang berkampanye maka dikategorikan sebagai kampanye diluar jadwal. Sanksi diberikan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(tribunbatam)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright BLOG COETANARIE © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
info berita heboh terbaru Ramalan Zodiak tips-trik Job Vacancy Centre Scholarships Resources and Free Magazines