YOGYAKARTA - Masyarakat yang mengakses situs porno sampai saat ini belum akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru disahkan di DPR.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Muhammad Nuh menegaskan, saat ini pemerintah tengah melakukan tahap sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, tentang UU ITE tersebut.
"Sosialisasi tidak mungkin selesai satu-dua hari atau dua bulan. Sekarang baru kita kampanye dan sosialisasikan. Tapi kalau setelah selesai sosialisasi masih saja mengakses situs porno akan kita kenai sanksi sesuai UU," kata Nuh, usai mengisi seminar bertajuk "Best Practice Penerapan e-Government" di Gedung MM UGM, Yogyakarta, Rabu (2/4/2008).
M Nuh mengatakan, update dan inventarisasi situs porno di Indonesia saat ini juga belum selesai dilakukan dan baru dalam tahap identifikasi. Bahkan hingga saat ini masih terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang menganggap bahwa UU ITE hanya diperuntukan bagi pemblokiran situs porno semata. Padahal, lanjutnya, substansi UU ITE justru difokuskan kepada seluruh transaksi yang berbasis elektronik.
Nuh mengatakan, bahwa keberadaan UU ITE secara politis memang sudah disahkan di DPR. Namun untuk pelaksanaan teknisnya masih dilakukan proses administrasi.
"Sebagai produk hukum, UU ini masih akan dilengkapi dengan aturan lainnya seperti PP dan Permen. Serta adanya tim sosialisasi lintas sektor. Karena transaksi berbasis elektronik ini bisa menyangkut tentang hukum hingga dunia kedokteran," ungkapnya.
(Satria Nugraha/Trijaya/srn)
Sumber : Okezone.com
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Muhammad Nuh menegaskan, saat ini pemerintah tengah melakukan tahap sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, tentang UU ITE tersebut.
"Sosialisasi tidak mungkin selesai satu-dua hari atau dua bulan. Sekarang baru kita kampanye dan sosialisasikan. Tapi kalau setelah selesai sosialisasi masih saja mengakses situs porno akan kita kenai sanksi sesuai UU," kata Nuh, usai mengisi seminar bertajuk "Best Practice Penerapan e-Government" di Gedung MM UGM, Yogyakarta, Rabu (2/4/2008).
M Nuh mengatakan, update dan inventarisasi situs porno di Indonesia saat ini juga belum selesai dilakukan dan baru dalam tahap identifikasi. Bahkan hingga saat ini masih terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang menganggap bahwa UU ITE hanya diperuntukan bagi pemblokiran situs porno semata. Padahal, lanjutnya, substansi UU ITE justru difokuskan kepada seluruh transaksi yang berbasis elektronik.
Nuh mengatakan, bahwa keberadaan UU ITE secara politis memang sudah disahkan di DPR. Namun untuk pelaksanaan teknisnya masih dilakukan proses administrasi.
"Sebagai produk hukum, UU ini masih akan dilengkapi dengan aturan lainnya seperti PP dan Permen. Serta adanya tim sosialisasi lintas sektor. Karena transaksi berbasis elektronik ini bisa menyangkut tentang hukum hingga dunia kedokteran," ungkapnya.
(Satria Nugraha/Trijaya/srn)
Sumber : Okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar