Lirik Lagu Sinopsis Film Gaya Hidup
Blackberry LG Mobile Nokia Samsung Sony Ericsson
Klasemen L.Italia Klasemen L.Inggris Jadwal Liga Italia Jadwal Liga Inggris
Resto Enak di Jakarta Resto Romantis di Jkt Hokben Delivery Bakmi GM Delivery PHD - Pizza Hut
Mei 27, 2009 | Rabu, Mei 27, 2009 | 1 Comments

Pengharaman Facebook adalah Bentuk Kemunduran

Kontroversi pengharaman Facebook rupanya kian memanas. Kini giliran PCNU Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang menentang keras dikeluarkannya fatwa yang mengharamkan penggunaan Facebook alias situs layanan pertemanan di internet, dengan dalih penggunaan yang berlebihan.

Seperti diketahui, maraknya penggunaan layanan situs jejaring sosial, seperti Facebook dan Friendster, untuk menjalin hubungan pertemanan, diam-diam disorot kalangan pesantren.

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim yang terdiri atas delegasi santri putri mengharamkan penggunaan jejaring sosial, seperti Friendster dan Facebook, serta pesan singkat lewat ponsel (SMS) dan 3G (telepon video) jika digunakan secara berlebihan.

Ketua Tanfidiyah PCNU Kraksaan KH As’ad Abu Hasan menandaskan, apabila sampai dikeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan Facebook, menandakan sudah terjadi degradasi pemikiran Islam.
“Kalau dalilnya karena alasan penggunaan berlebihan dan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, bisa saja semua peralatan dan perlengkapan teknologi klasik ataupun modern akan dihukumi haram semua. Lantas, mau jadi apa umat Islam ini,” tandasnya kepada Surya, Minggu (24/5).

Menurutnya, dalam tradisi NU memang dikenal bathsul masail atau diskusi tanya jawab untuk mengupas sebuah persoalan tertentu. Namun, jika sudah membahas hal-hal yang hukum asalnya tidak diatur dalam Al Quran dan hadis, cenderung akan menjerumuskan pemahaman umat.

“Justru kalau sampai dikeluarkan fatwa tersebut, bisa jadi itu akan menyesatkan dan merupakan bentuk penolakan Islam terhadap teknologi modern. Sepatutnya, sebelum mengeluarkan dalil haram, harus benar-benar dikaji akar permasalahannya,” tandasnya.

Secara terpisah, pengasuh Ponpes Ahlussunnah Wal Jamaah, Habib Abdul Qodir Al Hamid, kepada Surya juga mengaku tidak sependapat dengan fatwa tersebut.

“Celurit itu kalau di Probolinggo fungsinya dua. Bisa buat carok, bisa buat menyabit rumput untuk pakan ternak. Lalu, apakah penggunaan celurit harus difatwa haram. Kalau itu terjadi, apa kata dunia,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, jika penggunaan Facebook di internet diharamkan, merupakan bentuk kemunduran pemikiran para santri pondok pesantren. “Kalau dikit-dikit keluar fatwa haram dengan alasan penggunaan berlebihan, semua barang yang sebenarnya halal kalau digunakan berlebihan semuanya akan haram. Kalau semuanya haram, masyarakat tidak akan bisa berbuat apa-apa,” tandas Habib Qodir.(kompas)

1 komentar:

Iklan Gratis mengatakan...

pengeluaran fatwa ulama mengenai suatu hal memang sesuatu yang wajar, apalagi menyangkut kepentingan umat. termasuk mengenai facebook. kalau menurut hemat saya, facebook sama dengan hal lainnya. yaitu mengandung manfaat dan madharat tergantung dari aspek si pengguna. kalau dipergunakan sebagai wasilah untuk menyambung tali silaturahim atau bahkan berdakwah sekalipun, tentu akan sangat bermanfaat nilainya. namun lain halnya apabila digunakan untuk yang berkebalikan.
oleh karena itu, sebagai masyarakat umum hendaknya kita mafhum dengan adanya fatwa semacam ini. pada dasarnya bukan untuk mengintervensi umat secara utuh, namun lebih kepada upaya preventif dari para ulama agar umatnya tidak terjerumus ke dalam jurang dosa.
Mengembalikan Jati Diri Bangsa

Posting Komentar

 
Copyright BLOG COETANARIE © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
info berita heboh terbaru Ramalan Zodiak tips-trik Job Vacancy Centre Scholarships Resources and Free Magazines