Lirik Lagu Sinopsis Film Gaya Hidup
Blackberry LG Mobile Nokia Samsung Sony Ericsson
Klasemen L.Italia Klasemen L.Inggris Jadwal Liga Italia Jadwal Liga Inggris
Resto Enak di Jakarta Resto Romantis di Jkt Hokben Delivery Bakmi GM Delivery PHD - Pizza Hut
Juli 31, 2008 | Kamis, Juli 31, 2008 | 0 Comments

Amrozi Minta Dipancung Eksekusinya Tinggal Menghitung Hari

Jakarta - Surya-Pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus terorisme Bom Bali I tinggal menghitung hari. Secara yuridis dan teknis, eksekusi bisa dilaksanakan. Kejaksaan Agung hanya menunggu kelengkapan administrasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, secara yuridis semua upaya hukum telah ditempuh. Sehingga tidak ada lagi yang bisa dilakukan ketiga terpidana mati, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra.

Sementara persiapan teknis pun sudah dilakukan. Yakni Menteri Hukum dan HAM telah memberi izin pelaksanaan eksekusi di wilayah hukum. Kejaksaan Tinggi Bali juga sudah meminta Polda Bali untuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan eksekusi.

"Saya tidak akan menjawab kapan (eksekusi Amrozi dan kawan-kawan). Sampai sekarang prosedur administrasi itu belum selesai, " tegas Abdul Hakim Ritongga di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Ritonga, Kejagung baru menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali.

Sesuai prosedur administrasi hukum, maka surat keputusan MA itu harus disampaikan oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada terpidana melalui PN Cilacap. "Ini belum disampaikan, " tambah Ritonga. Salinan putusan, menurut Ritonga, juga sudah diterima Kejari Denpasar.

Menanggapi rencana eksekusi itu, salah seorang Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan berpendapat, mestinya tak semudah itu kebijakan dilakukan. Menurutnya proses hukum Amrozi dan kawan salah.

Menurut Agus, kesalahan itu cukup prinsip. Yakni Imam Samudra cs dijerat UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. "Padahal peledakannya kan tahun 2001. Ini menyalahi karena di Indonesia undang-undang tidak berlaku surut. Masak bom meledak dulu baru kemudian aturannya terbit,” paparnya.

Namun Agus mengatakan, dalam pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan seminggu lalu, ketiga kliennya menegaskan kesiapan dihukum mati. "Eksekusi itu sudah lama ditunggu-tunggu oleh mereka karena di situlah puncak kemenangan dalam mempertahankan prinsip dan akidah mereka," kata Agus, Jumat (25/7).

Tapi, lanjut Agus, Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Gufron menolak eksekusi dengan jalan ditembak. Mereka justru meminta dihukum pancung alias dipenggal kepala. Alasannya, agar sesuai syariat Islam dan dinilai lebih berkah. "Selain itu, kemungkinan mati menjadi lebih cepat karena begitu kepala terlepas dari badan, nyawanya juga melayang," terang Agus.

Soal tidak dikenalnya hukuman pancung dalam hukum Indonesia, Agus menegaskan akan memperjuangkan permintaan ketiga terpidana mati.

“Kalau bangsa Indonesia yang mayoritas warganya adalah Muslim tidak mau memperkaya khazanah hukum yang baru, dalam hal ini hukuman pancung, itu berarti kita bukan bangsa yang maju,” imbuhnya.

Sumber : www.surya.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright BLOG COETANARIE © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
info berita heboh terbaru Ramalan Zodiak tips-trik Job Vacancy Centre Scholarships Resources and Free Magazines